Grid.ID - Pubik masih digegerkan terkait kasus yang menimpa mantan vokalis grup musik Superglad, Lukman Laksmana alias Buluk.
Ya, Buluk dilaporkan Besly dan Yosy ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan kasus beras bulog Cirebon.
Dua laporan yang berbeda ini dilayangkan oleh Besly Irawan Sinaga dan Yosy pada tanggal yang sama, yakni 23 Mei 2022.
Dari dua laporan itu, Buluk disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Besly Irawan Sinaga, menjelaskan kronologi kejadian mengapa dia bisa berinvestasi kepada Buluk.
Awalnya, Besly mengaku sudah kenal Buluk sejak duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Mereka pun semakin akrab saat keduanya gemar memelihara ikan cupang di masa pandemi.
Nah, dalam sebuah kesempatan, Buluk menceritakan bahwa dia memiliki bisnis beras bulog Cirebon bersama kakaknya yang menjabat sebagai kepala bagian.
"Dia (Buluk) itu mulai tawarin di pertengahan 2021. Dia sering mempresentasikan kalau dia punya bisnis beras, main bareng sama kakaknya yang di bulog," ucap Besly dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (4/6/2022).
Besly kemudian tertarik dengan bisnis tersebut karena diiming-imingi mendapatkan keuntungan 16 persen per dua minggu sekali.