Arianto juga akan mengggat perdata untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan lantaran hukuman bayaran hak cipta Rp 1 miliar dan hukuman pidana 8 tahun penjara dirasa terlalu berat.
FORKAMI pun memberi waktu 7 hari untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan mau merespon somasi dari pihaknya.
"Karena ini kami akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kami akan gugat perdatanya."
"Kami akan lakukan somasi dalam waktu tujuh hari. Bagaimanapun juga itu aturannya," sambung Arianto.
(*)