Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tri Suaka dan Zinidin Zidan Kena Apes, Disomasi Bayar Hak Cipta sampai Rp10 Miliar untuk Lagu Cover, Mediasi atau Langsung Jalur Hukum?

Pradipta Rismarini - Jumat, 29 April 2022 | 15:25

Grid Video – Tri Suaka dan Zinidin Zidan kembali terjerat masalah.

Pasca dapat hujatan karena parodikan gaya bernyanyi Andika Kangen Band, kini kedua penyanyi cover tersebut disomasi oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).

Pihak FORKAMI sebelumnya melayangkan somasi untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan namun merasa tak puas dengan permintaan maaf keduanya yang mengabaikan poin tentang royalti, FORKAMI kemudian melayangkan somasi lagi.

"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama. Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Galih Ginanjar Sesumbar Pengin Ketemu King Faaz, Elma Theana Bongkar Tak Ada Usaha untuk Silaturahmi

"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," sambungnya.

"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 milyar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu, bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.

Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam melakukan tindak pembajakan.

"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan esensi dari label. Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.

Baca Juga: Chandrika Chika Minta Maaf ke Istri Putra Siregar, Sebut Pemberitaan Melenceng dari Fakta, Gimana Kebenarannya?

Kendati begitu, pihak FORKAMI masih membuka jalan mediasi karena memikirkan denda yang dianggap bisa memberatkan Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

"Namun, kita buka lebar upaya mediasi. Kita tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana. Kita upayakan secara kekeluargaan, karena memang UU mengatur begitu. Harus ada upaya mediasi," ucap Arianto.

Source :Grid.ID Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest