Grid Video – Kasus penganiayaan anak yang dilakukan mantan ART Nindy Ayunda berakhir di jalur hukum.
Pada Selasa (12/4/2022), sidang putusan terhadap mantan ART Nindy Ayunda, Lia Karyati digelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lia Karyati divonis 6 bulan penjara, ia ditetapkan bersalah atas penganiayaan terhadap anak Nindy Ayunda dengan Askara Parasady Harsono.
Baca Juga: Kasus Indra Kenz Melebar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ada Nama Vanessa Khong!
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lia Karyati terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak," ucap Majelis Hakim, Siti Hamidah saat sidang.
Di samping hukuman penjara, Lia Karyati juga dibebankan denda sebesar Rp30 juta.
"Menjatuhlan pidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan subsider 1 bulan penjara," sambungnya.
Baca Juga: Mayang Debut Aktris, Jadi Peran Utama di Film Horor ‘Leak Kajeng Kliwon’, Banting Stir dari Nyanyi?
Sebelumnya diketahui, Nindy melaporkan mantan asisten rumah tangganya karena diduga melakukan kekerasan ke putri bungsu Nindy Ayunda pada Juni 2021.
Saat itu, beredar rekaman CCTV saat Lia diduga menarik tangan dan memukul kepala Akifa.
(*)