Grid Video – Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah atas laporan KDRT yang diajukan Nindy Ayunda.
Dirinya kemudian divonis selama 2 bulan penjara dan menerima dengan lapang dada.
Usai persidangan, pengacara Askara, Hervan D Merukh menyampaikan pesan dari kliennya di hadapan media.
Baca Juga: Digugat Tyna Kanna, Kenang Mirdad Tak Datang ke Sidang Cerai Perdana
“Aska terima kasih kepada teman-teman wartawan dan berharap memberikan fakta yang netral,” ucapnya.
Hervan d Merukh juga membocorkan sedikit alasan KDRT yang dilakukan oleh Askara kepada Nindy.
“Pemberitaan yang mungkin didengar adalah pihak Aska ini 100 persen salah padahal tidak,” papar Hervan.
Baca Juga: Jelang Menikah, Ria Ricis Ditemui Almarhum Papa Lewat Mimpi, Nggak Nangis tapi Senyum
Disebutkan pula bahwa hakim mengatakan jika pihak Aska sudah melarang Nindy namun tidak diindahkan kemudian terjadi KDRT.
“Kalau kita lihat sendiri atau kita dengar di hasil sidang terbukti bahwa hakim sendiri yang bilang barusan bahwa dalam putusannya, ‘sudah diperingatkan untuk tidak berangkat tapi tetap berangkat’,” tutur Hervan.
“Fakta bahwa Aska itu melakukan tindakan yang tidak kita inginkan tersebut adalah ada alasannya,” lanjutnya.
Baca Juga: Dituding Hamil di Luar Nikah, Lesti Kejora Sudah Nikah Siri di Awal Tahun 2021 dengan Rizky Billar