Grid Video – Buntut perseteruan Jerinx dengan Adam Deni membuat pentolan grup SID tersebut harus berurusan dengan hukum.
Sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar pada Kamis (24/2/2022).
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jerinx dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Arie Kriting Merasa Gagal Jadi Suami Indah Permatasari, Curhat sampai ke Sosmed
Akan tetapi jaksa kemudian memberikan keringanan terhadap Jerinx karena beritikad baik.
"Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah berusaha keras meminta maaf kepada korban atas perbuatannya, terdakwa juga punya tanggungan,” kata Hakim Ketua.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun tahun dan membayar denda Rp 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan 1 bulan," lanjut Hakim.
Mendengar putusan tersebut, pihak Jerinx menyampaikan akan menimbang-nimbang langkah berikutnya.
"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," ucap kuasa hukum Jerinx.
(*)