Menurut pengacaranya, Medina Zein betul-betul mendapatkan penghargaan tersebut secara murni.
"Karena di penghargaan itu ada 50 Terbaik Perempuan Indonesia, termasuk ibu Sri Mulyani. Kalau nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak penghargaannya," imbuh Djamaluddin.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
(*)