Grid Video – Saipul Jamil bebas dari penjara pasca delapan tahun dihukum karena kasus pencabulan dan penyuapan.
Seperti yang diketahui, Saipul Jamil didakwa atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban adalah penonton acara ajang pencarian bakat penyanyi dangdut yang saat itu Saipul Jamil menjadi juri.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Siap Lawan Hatersnya di Meja Hijau, Sudah Jalani Pemeriksaan dan Kumpulkan Bukti
Awalnya Saipul Jamil didakwa tiga tahun penjara lalu dirinya mengajukan banding dan peninjauan kembali (PK) yang menambah hukumannya menjadi lima tahun penjara.
Dalam proses sidang, Saipul Jamil ketahuan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bernama Rohadi untuk meringankan hukumannya di kasus pencabulan.
Atas hal tersebut hukuman Saipul Jamil ditambah dan total menjalani delapan tahun penjara.
Pasca bebas, Saipul Jamil mengeluarkan kalimat nasihat soal hati-hati terhadap teman yang bisa menjadi musuh.
"Jadi buat teman-teman, hati-hati, berbijaklah, waspada. Kita tidak tahu di mana ada musuh, kita enggak tahu," kata Saipul Jamil, di LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).
"Bisa jadi, teman yang kita anggap baik, ternyata dia adalah musuh kita. Yang penting kita ikhlas lillahi ta'ala," sambungnya.
(*)