Grid Video – Pedangdut Saipul Jamil diketahui didakwa pada dua kasus yang berbeda yakni kasus pencabulan dan kasus suap.
Terhitung Februari 2021 ini, mantan suami Dewi Perssik itu telah menjalani 5 tahun masa tahanannya.
Saipul Jamil kemudian mengajukan PK atau Peninjauan Kembali pada kasus suapnya dan berharap mendapat keringanan hukuman.
Baca Juga: Foto Prewedding Mewah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di GBK, Intip yuk!
Jika PK diterima, masa hukuman Saipul Jamil akan dipotong sementara itu bagaimana jika PK ditolak?
"Andai ditolak, putusan akan tetap," ujar Natalino Ximenes, kuasa hukum Saipul Jamil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2021).
"Kalau upaya hukum ini terakhir, andai dikabulkan, maka masa hukuman akan berkurang," terangnya.
Baca Juga: Berstatus Mantan Pacar Aurel Hermansyah, Verrel Bramasta Senang Didapuk Jadi Pengiring Pengantin
Pihak Siapul Jamil sangat berharap PK bisa dikabulkan.
"Dengan ini mudah-mudahan kami sebagai tim kuasa hukum Saipul optimis bahwa peninjauan bisa dikabulkan," tutupnya.
(*)