Grid Video - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta untuk para mahasiswa.
Bantuan ini untuk meringankan biaya yang ditangung para mahasiswa dan orang tua karena dampak pandemi Covid-19.
Diharapkan adanya bantuan tunai ini tidak ada mahasiswa yang harus putus kuliah.
Baca Juga: Betrand Peto Sudah SMA, Ruben Onsu Ungkap Rasa Haru dan Bangga
Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19.
"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ujar Nadiem dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 secara daring, Rabu (4/8/2021).
Tentunya ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan dana bantuan ini.
"Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," terang Nadiem Makarim.
"Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk membayar UKT-nya. Dan kondisi keuangan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021," lanjutnya.
Bila mahasiswa telah memenuhi syarat sasaran bantuan UKT, maka langkah yang perlu dilakukan selanjutnya ialah:
1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Nadiem menyebut, proses ini sama seperti pada bantuan UKT sebelumnya.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
Untuk info dan pengajuan pendaftaran, kamu bisa hubungi pihak kampus ya!
(*)