Grid Video – Pihak Askara Parasady Harsono mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda.
Pada 19 Mei 2021, Askara mengajukan banding karena keberatan pada beberapa putusan.
Majelis Hakim mengabulkan permintaan Nindy Ayunda untuk bercerai, hak asuh anak jatuh ke tangan Nindy Ayunda dan biaya pemeliharaan anak yang jumlahnya sebagian.
Baca Juga: Gofar Hilman Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempat Umum, Nikita Mirzani Tak Percaya
Salah satu alasan Askara mengajukan banding adalah karena adanya pria idaman lain di rumah tangganya dengan Nindy.
"Kalau mereka menuding gitu kami nggak ngerti juga, karena selama ini tidak ada informasi soal itu, dan itu hak dari pihak Askara aja, kalau ada pembuktian silahkan," ungkap Kuasa Hukum Nindy Ayunda, Herman, saat dihubungi awak media, Jumat (21/5/2021).
Askara juga keberatan dengan putusan mengenai anak mereka.
Baca Juga: Maudy Ayunda Lulus dari Stanford University, Bangga!
"Ya kalau adanya anak kan tetap dalam pengasuhan ibunya, bukan orang lain, tanggung jawabnya juga bersama Mba Nindy dan Askara," ungkap Herman.
Pihak Nindy Ayunda santai menanggapi banding yang diajukan oleh Askara dan mempersilakannya.
"Kemudian untuk PIL kami tidak tahu menahu, terus untuk putusan pengadilan itu kan yang memutuskan pihak pengadilan."