Follow Us

Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Pradipta Rismarini - Jumat, 14 Mei 2021 | 15:00

Grid Video – Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono akhirnya mendapat putusan atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021) dilaksanakan secara virtual.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Asep Hasan Sofwan selaku JPU di muka sidang.

Baca Juga: Demi Sembuh, Ashanty Rela Berobat Jauh-jauh ke Turki, Sakit Apa?

Tuntutan atas kepemilikan obat-obatan terlarang juga dipaparkan.

"Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'," papar JPU.

"Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika."

Baca Juga: Kue Lebaran Favorit Keluarga Indra Bekti, Sudah Tersedia Sejak 2 Minggu Sebelum Idul Fitri

"Dan 'menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," lanjutnya.

Askara Parasady Harsono kedapatan menyimpan satu butir happy five atau h5 serta satu plastik kecil satu butir setengah jenis h5.

Mantan suami Nindy Ayunda juga diketahui memiliki senpi jenis bareta kaliber 6.35 sekaligus peluru 50 butir.

(*)

Source : Grid.ID, YouTube

Editor : Pradipta Rismarini

Baca Lainnya

Latest