Ia uga menegaskan dasar hukum mengenai pencurian yang terjadi dalam rumah tangga.
"Mengenai pencurian saya udah bilang berkali-kali, pasal 367 KUHP, tidak berlaku pasal pencurian antara suami dan istri, apabila perkawinan tersebut tidak ada perjanjian pisah harta," ungkap Hotman Paris.
"Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pisah ranjang dan meja, dalam perkawinan Desi tidak ada perjanjian pisah harta," imbuh Hotman Paris menyimpulkan.
(*)