Grid Video – Buntut dari kasus hukum yang menjerat Catherine Wilson karena penggunaan narkoba berujung pada tuntutan 8 bulan rehabilitasi.
Catherine Wilson dituntut atas pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti 2 klip sabu dengan total berat 1 gram.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (6/1/2021), artis juga model yang akrab disapa Keket ini menerima tuntutan 8 bulan.
Kendati begitu, pihak Catherine Wilson ingin keringanan dari waktu yang ditentukan.
Untuk itu, pihak Catherine Wilson bakal mengajukan pledoi.
"8 bulan dan untuk menjalani rehab. Kalau kita sih ngarepinnya memang apa pun yang terjadi rehab namanya juga penyalahguna harus tetap direhab," ungkap Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Ditangkap karena Narkoba, Sosok Askara Kini Disorot
"Pledoi kita ajuin nanti tanggal 12 (Januari 2021) besok," ungkap Verna Wahono.
Setelah mengajukan pledoi, pihak Catherine Wilson berharap masa hukumannya bisa berkurang.
"Kita berharapnya bisa turun lah dari tuntutan oleh jaksa, intinya kita mengharapkan yang tebaik untuk Kak Catherine, walaupun dituntut 8 bulan kita tetap mengharapkan turun dari angka itu,"
Baca Juga: Anaknya Dinikahi Arie Kriting, Ibu Indah Permatasari Tak Restui: Semoga Terpecah Belah, Berantakan
"Ya karena kak catherine udah menjalani sesuai prosedur hukumnya, kita nggak ada meleset apapun, baik-baik aja," tutup Verna Wahono.
(*)