Grid Video – Dwi Sasono nampaknya akan segera menghirup udara bebas pasca divonis selama 6 buan dipotong masa tahanan.
Dwi Sasono menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kuasa hukumnya, Muhammad Firdaus menegaskan bahwa kliennya bukanlah seorang pecandu.
Baca Juga: Mantan Istri Jelaskan Sakit yang Diderita Zumi Zola: Saya Jadi Bertanya-tanya
Hal ini diperkuat lantaran tidak ada ketergantungan yang dialami Dwi Sasono.
"Ketergantungan itu kan udah dibahas di hasil asesmen itu bahwa beliau tidak ada ketergantungan."
"Jadi, istilahnya itu pemakai reaksional," ungkap Muhammad Firdaus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Saksi Angel Lelga dan Fiki Alman Beratkan Vicky Prasetyo di Persidangan
Pernyataan tersebut didapat dari dokter yang menangani Dwi Sasono di RSKO Cibubur.
"Ya saya mau tegaskan lagi, Dwi Sasono tidak ketergantungan narkotika, karena ya informasinya dari dokter yang merawat,"
"Makanya hakim memutus rehab ini enam bulan," tandasnya.
Baca Juga: Divonis 6 Bulan Dipotong Masa Tahanan, Dwi Sasono Segera Bebas
Dwi Sasono ditahan pada tanggal 26 Mei 2020 lalu di rumahnya dan dalam hitungan bulan ia akan segera berkumpul lagi dengan keluarganya.
(*)