Follow Us

Bukan Cuma Cuti Melahirkan, Inilah Hak-hak Wanita Karier yang Bisa Didapat, Apa Saja?

Pradipta Rismarini - Kamis, 09 Juli 2020 | 12:12

Saat hamil, wanita yang bekerja juga bisa mendapatkan beberapa hak demi menjamin kesehatannya.

Jaminan ini diantaranya berupa waktu istirahat yang cukup, hingga pembatasan aktivitas yang berhubungan dengan mesin.

Menurut rekomendasi ILO perempuan hamil juga tidak diperbolehkan untuk bekerja di malam hari.

Baca Juga: Cara Atasi Serangan Asma saat Hamil, Boleh pakai Inhaler?

Aturan Shift Malam

Karyawan wanita berhak mendapatkan layanan antar jemput, jaminan keamanan kerja sampai makanan dan minuman yang bergizi.

Menurut Pasal 76 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan shift malam untuk ibu hamil harus dibatasi hingga maksimal jam 11 malam.

Baca Juga: Gejala Cacingan pada Anak-anak, Hati-hati Gampang Nular!

Ibu hamil juga dilarang bekerja malam apabila kondisi ini dapat menganggu kesehatan dan kandungannya.

Hak Manyusui

Pasca melahirkan, karyawan wanita juga mendapat hak untuk menyusui.

Baca Juga: Cara Merawat Tali Pusar Bayi Baru Lahir, Hati-hati Infeksi

Source : YouTube

Editor : Pradipta Rismarini

Baca Lainnya

Latest