Grid Video – Menjadi wanita karier pastinya tidaklah mudah untuk dijalani, terlebih ketika wanita sudah berkeluarga.
Ada beberapa hak-hak yang bisa didapatkan wanita saat bekerja dengan suatu instansi ataupun kantor swasta sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Konvensi International Labour Organization (ILO), berikut beberapa hak yang bisa didapatkan wanita.
Baca Juga: Reza Smash Dibongkar Aibnya sama Mantan Istri: Mabok, Selingkuh dan Narkoba?
Ada apa saja?
Cuti Haid
Mengutip dari Kompas.com (29/1/2020), cuti haid sebenarnya sudah berlaku di Indonesia sejak 2003.
Baca Juga: Pelaku Pembakar Mobil Via Vallen Berbekal Jenglot saat Lancarkan Aksi, Ada Hubungan dengan Mistis?
Hak cuti tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perempuan bisa mengajukan cuti pada hari pertama dan kedua saat haid.
Jaminan Kehamilan
Baca Juga: Puput Nastiti Devi Ulang Tahun, Ahok Beri Kejutan dan Hadiah Cium!