Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar
Jefri Nichol ditangkap polisi pada 22 Juli 2019 di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 6.01 gram narkotika jenis ganja.
(*)