Follow Us

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Jefri Nichol Terkait Narkoba

Nurul Nareswari - Rabu, 24 Juli 2019 | 18:55

"Tersangka mengaku barang bukti didapatkan dari T pada Jumat (5/7/2019), di rumahnya (Jefri)," jelasnya.

Jefri Nichol telah menggunakan ganja sudah dua kali.

Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

(*)

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest