Penyesalan Kuat Maruf, Ingat Saat Brigadir J Bantu Biaya Sekolah Anak

Selasa, 24 Januari 2023 | 21:07

GRIDVIDEO - Kuat Maruf mengungkapkan penyesalan di tengah sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Masih terekam jelas ingatan Kuat Maruf atas kebaikan Brigadir J semasa hidup kepadanya.

Bahkan Kuat Maruf menceritakan bagaimana baiknya salah satu ajudan Ferdy Sambo tersebut kepadanya.

Salah satunya saat Kuat Maruf tak punya pekerjaan selama 2 tahun, Brigadir J disebutnya memberi bantuan.

Kuat Maruf menceritakan bagimana kebaikan Brigadir J kala itu di depan Majelis Hakim.

Dalam ceitanya, Kuat Maruf mengaku Brigadir J membantu dirinya membaya biaya sekolah sang anak.

"Yang Mulia yang saya hormati saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimana pun saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka," kata Kuat Maruf di persidangan.

"Di sisi lain almarhum Joshua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo. Almarhum Joshua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," sambungnya.

Kuat Maruf pun mengaku dirinya dimanfaatkan oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya merasa bingung dan tidak mengerti terhadap proses di persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha menjalankan proses persidangan," kata Kuat.

Namun demikian, Kuat Maruf mengaku tetaep harus menjalani proses persidangan.

Meski demikian, sampai saat ini Kuat Maruf masih belum paham terkait tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menjadi salah satu terdakwa.

Bahkan dalam persidangan sebelumnya, Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

(*)

Baca Juga: BREAKING NEWS, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jauh Lebih Berat daripada Putri Candrawathi

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Siapkan Pledoi

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho