Kuat Maruf Minta Dibebaskan, Klaim Tak Ada Bukti Keterlibatan dalam Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 17 Januari 2023 | 09:43

GRIDVIDEO – Senin (16/1/2023), sidang pembacaan tuntutan dari JPU untuk Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah terlaksana.

Kuat Maruf dituntut selama delapan tahun penjara.

Di samping itu, kubu Kuat Maruf yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, menegaskan bahwa tak ada keterlibatan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Oleh sebab itu, kubu Kuat Maruf meminta kliennya dibebaskan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Hadapi Tuntutan Jaksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM (Kuat Ma'ruf) dalam penembakan Yosua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar ketua tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (15/1/2023) malam.

Disebutkan pula bahwa Kuat Maruf tidak terlibat karena tak berkomunikasi dengan Ferdy Sambo.

"Ada dua lokasi yang diduga sebagai awal adanya perencanaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340, yaitu di Magelang dan Saguling. Di kedua lokasi ini KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS (Ferdy Sambo)," papar Irwan.

"Kalau Pasal 338 (pembunuhan), KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard Eliezer," ujar dia.

Baca Juga: LINK Live Streaming Sidang Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo, Kasus Pembunuhan Brigadir J Makin Terang

Bagaimana menurutmu?

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Youtube