GRIDVIDEO - Jaksa penuntut umum (JPU) setidaknya menyampakain 8 alasan untuk menarik kesimpulan telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bgiadir J.
Pernyataan itu disampaikan JPU dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripa Ricky Rial, Bharada Richard Eliezer, dan ART Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Brigadir J saat berada di Magelang, pada 7 Juli 2022.
Hal ini yang melatari emosi suaminya, Ferdy Sambo, untuk meminta Richard Eliezer menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA: RRC Kembali Panaskan Laut China Selatan, Indonesia Kirim Kapal Perang
Sejauh ini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tetap bersikukuh bahwa terjadi pemerkosaan, namun Putri tidak visum dan tak ada saksi dalam insiden yang mereka ceritakan.
Saat membacakan berkas tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menuduh terdakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan itu.
Sedangkan soal motif pemerkosaan, jaksa memandang tak ada bukti atau saksi yang kuat.
BACA JUGA: Video Viral Dukun Pengganda Uang Miliaran Pakai Darah Manusia
Jaksa justru menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Ada setidaknya 8 alasan yang menjadi dasar JPU menyimpulkan adanya perselingkuhan tersebut.
Pertama berdasarkan keterangan saksi ahli poligraf dari Pusat Laboratorium Forensik, Aji Febrianto Ar-Rosyid yang bertentangan dengan keterangan Putri Candrawathi menyangkut peristiwa di Magelang.
Keterangan Aji Febrianto sebagai ahli poligraf mengindikasikan bahwa Putri Candrawathi berbohong ketika ditanyakan, "Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua (BRigadir J) di Magelang?"
Aji Febrianto dalam pemeriksaan pada 14 Desember 2022 mengungkapkan, skor poligraf Putri Candrawathi minus 25, artinya terindikasi berbohong.
BACA JUGA: Video Viral Perjuangan Mahasiswa Bayar Kuliah Sampai Meninggal Dunia
Alasan kedua, tak ada saksi yang mengetahui adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Padahal, saat itu di rumah Putri Candrawathi di Magelang ada asisten rumah tangga Susi dan Kuat Ma'ruf.
Namun, keduanya dalam keterangan di persidangan hanya tahu bahwa Putri tertunduk di lantai dua dengan kondisi nyaris pingsan.
"Tidak sama sekali tahu. Dia (Kuat Ma'ruf) tidak tahu. Dia hanya mendapatkan Ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi, tergeletak dekat pakaian cuci," jelas penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, dalam persidangan tanggal 9 November 2022.
BACA JUGA: Instagram Kandas! TikTok Jadi Aplikasi Terbanyak Diunduh di Dunia
Ketiga, terdakwa lain Richard Eliezer dan Ricky Rizal juga menyatakan tak mengetahui adanya pemerkosaan.
Alasan keempat, jaksa merasa adanya kejanggalan narasi pemerkosaan yang terus disampaikan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Apalagi, Putri kemudian tidak mandi atau mengganti pakaian setelah kejadian yang ia narasikan sebagai pemerkosaan.
Alasan kelima, Putri Candrawathi tidak melakukan pemeriksaan ke dokter termasuk melakukan visum, setelah kejadian yang ia narasikan sebagai pelecehan seksual.
Padahal, Putri terindikasi sangat peduli pada kesehatan dan kebersihan.
Alasan keenam, Putri Candrawathi malahan berinisiatif memanggil Brigadir J ke kamarnya dalam keadaan tertutup setelah peristiwa yang dinarasikan sebagai pemerkosaan itu.
Brigadir J berada di kamarnya selama 10 sampai 15 menit.
Sedangkan alasan ketujuh, Ferdy Sambo juga tidak meminta Putri Candrawathi untuk melakukan visum.
Padahal, sebagai polisi, ia sudah berpengalaman selama puluhan tahun dalam penyidikan.
Alasan kedelapan, Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawati dan Brigadir J berada dalam satu rombongan saat pulang dari Magelang ke Jakarta pada 8 Juli 2022.
Selain itu, dalam perjalanan dari rumah Jalan Saguling ke Duren Tiga, Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi berada satu mobil dengan Brigadir J.
"Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.