Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Tahanan Pada 9 Januari 2023, Ini Sebabnya!

Selasa, 03 Januari 2023 | 18:58

GRIDVIDEO - Masa penahanan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan habis pada 9 Januari mendatang.

Dengan kata lain, Ferdy Sambo bisa saja bebas bila putusan sidang belum juga diketuk oleh hakim.

Namun demikian, hal lain akan dilakukan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait masa tahanan Ferdy Sambo.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto, Selasa (3/1/2023) membenarkan terkait masa penahanan Ferdy Sambo.

Djumyanto menambahkan pihak PN Jaksel akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim disebut oleh Djumyanto akan meminta perpanjangan penahanan melalui ketua pengadilan negeri.

Terkait isu Ferdy Sambo akan dibebaskan dari penahanan karena kehabisan waktu pun dibantah.

Bahkan majelis hakim telah mengantisipasi terkait perkara Ferdy Sambo terkait masa tahanan yang bersangkutan.

"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," katanya.

Oleh karena itu, Djumyanto menambahkan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan Ferdy Sambo bisa keluar dari tahanan karena masa penahanannya habis.

Sebagai informasi Pengadilan Negeri diperbolehkan meminta perpanjangan masa tahanan bagi terdagwa jika masih melakukan pemeriksaan dalam persidangan.

Sudah bukan rahasia lagi, eks Kadiv Propam Polri diketahui terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pembunuhan terhadap salah satu ajudan Ferdy Sambo tersebut terjadi pada (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(*)

Baca Juga: Tak Ada Skill Pegang Senjata Jadi Alasan Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Baca Juga: Ferdy Sambo Ingin Buat Bharada E Jadi Otak Pelaku Pembunuhan?

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya