GRIDVIDEO – Salah satu yang menjadi sorotan dalam sidang Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir J adalah tindakan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo mengatakan dirinya telah mendapat tindak kekerasan seksual dari Brigadir J yang memicu terjadi peristiwa pembunuhan yang kini menjadi bumerang.
Pada sidang Selasa (3/1/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi yang meringankan mereka.
Ia adalah seorang ahli hukum pidana, Said Karim, dari Universitas Hasanuddin (Unhas).
Baca Juga: Tak Ada Skill Pegang Senjata Jadi Alasan Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Said Karim mengakui bahwa pelaporan kekerasan seksual Putri Candrawathi kurang tepat.
"Misalnya (kekerasan seksual) terjadi di Magelang, tapi dilaporkan di Jakarta Selatan, ini adalah pengajuan yang kurang tepat."
"Mestinya dilaporkan juga di Polres Magelang," jelas Said Karim saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Akan tetapi Said Karim menegaskan, bukan berarti peristiwa tersebut tidak benar.
"Tetapi tidak berarti bahwa peristiwa itu tidak benar, tidak terjadi," tambah ahli pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) itu.
Kini kasus kekerasan seksual tersebut sudah SP3, di mana surat tersebut berisi pemberhentian pengusutan kasus karena terduga pelaku meninggal dunia atau kurang bukti.
"Kalo (terduga pelaku) sudah meninggal dunia, (kekerasan seksual) tidak perlu dipersoalkan, karena siapa lagi yang akan dituntut?"
"Di pasal 77, 78 KUHP bahwa gugur hak penuntutan perkara," jelas Said.
(*)