GRIDVIDEO - Masyarakat diminta waspada, karena ribuan makanan dan minuman beredar dan dalam kategori bahaya, terbanyak mi instan dan serbuk kopi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 66.113 produk makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan.
Produk-produk itu kadaluwarsa, tanpa izin, dan produk rusak.
Artinya, ribuan produk-produk tersebut tergolong bahaya karena tak bisa dipertanggungjawabkan kesehatannya.
BACA JUGA: Viral 2 Bocah SMP Nekat Menikah Meski Ditolak KUA, Begini Videonya
Menurut BPOM, jenis produk yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditemukan, terbanyak minuman serbuk kopi dan mi instan.
Tentang produk yang tidak memiliki iin edar terbanyak adalah mi instan, krimer kental manis, cake, dan bumbu siap pakai.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, masyarakat sebaiknya aktif untuk menekan peredaran produk yang liar tersebut.
Caranya, masyarakat sebaiknya tidak usah membeli produk yang belum disahkan oleh badan resmi seperti BPOM.
"Yang tidak memenuhi ketentuan adalah minuman serbuk kopi, mi instan, dan lain-lain. Yang tanpa izin edar adalah bahan tamabahan pangan, makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan bumbu siap pakai," jelas Penny Kusumastuti Lukito kepada wartawan di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).
Penny menjelaskan, masyarakat bisa memilih produk makanan dan minuman yang mencantumkan informasi nilai gizi serta Logo Pilihan Lebih Sehat.
Ini sesuai yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi Label Pangan Olahan.
BACA JUGA: Dituduh Bantu Amunisi ke Rusia, Begini Bantahan Korea Utara
"Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor.
Menurutnya, makanan liar yang paling banyak ditemukan adalah pangan kadaluwarsa.
Menurutnya, porsinya sampai mencapai 55,93 persen dari total temuan sebesar 36.978 pieces.
Sedangkan, sebanyak 23.752 pieces atau 35,93 persen pangan ditemukan tanpa izin edar.
Temuan lain adalah, sebanyak 5.383 pieces atau 8,14 persen produk pangan dalam keadaan rusak.
Lokasi Terbanyak
Lokasi terbanyak ditemukannya dalam kondisi tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari.
Jenis makanan dan minuman yang ditemukan tak layak itu berupa serbuk kopi, bumbu kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perperasa.
Sedangkan makanan yang tidak memiliki izin edar kebanyakan ditemukan di wilayah Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.
Penny menjelaskan, BPOM telah memeriksa 2.412 sarana peredaran pangan olahan dalam rutinitas pemeriksaan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Sebanyak 769 dari 31,88 persen sarana peredaran pangan olahan menjual produk tidak memenuhi ketentuan.
BACA JUGA: Nama 24 Jenderal Polisi yang Dibebastugaskan Kapolri Listyo Sigit, Penyebabnya Sama!
Sebanyak 30,27 persen atau 730 sarana peredaran berlevel ritel.
Sedangkan sebanyak 1,53 persen atau 37 sarana peredaran berupa gudang distributor.
Sedangkan gudan importir yang mengedarpak pangan tak sesuai ketentuan hanya 2 sarana gudang atau 0,08 persen.
Menurut Penny, langkah BPOM terhadap produk pangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu nantinya akan dimusnahkan.
"Baik itu barang yang rusak maupun sudah melebihi tanggal kadaluwarsa. Untuk memastikan tidak terjadi lagi, akan dikenakan sanksi administrasi (bagi sarana peredaran pangan)," tegas Penny.