Deddy Corbuzier Dihadiahi Pangkat Militer Angkatan Darat, Sahkah?

Sabtu, 10 Desember 2022 | 04:14

GRIDVIDEO - Kabar mengejutkan datang dari pesulap, Deddy Corbuzier usai dihadiahi pangkat militer oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Secara simbolis Deddy Corbuzier mendapat pangkat militer tituler dari Prabowo.

Informasi tersebut diungkap langsung oleh Deddy Corbuzier lewat akun instagram pribadinya, @mastercorbuzier.

Lalu apa sebenarnya pangkat militer tituler yang diterima Deddy Corbuzier?

Dan bagaimana aturannya soal pangkat militer tituler tersebut?

Baca Juga: Sampai di Solo, Panglima TNI Langsung Blusukan ke Gang-gang Sempit

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari baru-baru ini buka suara soal pangkat militer tituler yang diterima Deddy Corbuzier.

Hamim membenarkan bahwa sang pesulap mendapat hadiah pangkat militer tersebut.

Meski demikian Hamim menambahkan pemberian pangkat tersebut merupakan wewenang Panglima TNI.

"Betul memang diberikan pangkat AD [Angkatan Darat], tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait DC [Deddy Corbuzier], itu didasarkan oleh permintaan Menhan," ujar Brigjen TNI Hamim Tohari, Jumat (9/12).

Namun ternyata ada aturan terkait pemberian pangkat militer tituler seperti yang diperoleh Deddy Corbuzier menurut Undang-Undang.

Baca Juga: Ada Pulau RI Dilelang, TNI Langsung Bertindak Lakukan Hal Ini!

Hal itu dibeberkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto.

Pangkat militer tituler disebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik INdonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Dalam Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 berbunyi: Dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI [Angkatan Perang RI] sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Itu termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.

Terkait pemberian pangkat militer tituler tidak membuat orang tersebut mendapat penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

Baca Juga: Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Ini Tanggapan Panglima TNI dan Pangkostrad

Sementara itu Pasal 9 ayat 2 PP 36/1959 tertulis: Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Untuk Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957 mengatakan bahwa warga negara yang menerima pangkat tituler dapat bekerja pada APRI (TNI) serta diminta pertolongan dan bantuan menjaga keamanan.

Termasuk dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer.

Selain itu, orang yang mendapat pangkat militer tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara sejak mereka dipanggil.

Bahkan orang yang bersangkutan juga bisa dikenai pemecatan atau pencabutan pangkat militer tituler yang ia dapatkan bila menyalahi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kemarahan Jenderal Andika Perkasa Saat Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Wanita

Di sisi lain, juru bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan terkait pemberian pangkat militer tituler pada Deddy Corbuzier berdasar pertimbangan kemampuannya yang dianggap dibutuhkan oleh TNI.

Hal itu karena Deddy Corbuzier dianggap memiliki kapasitas komunikasi di sosial media untuk bisa menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam tugasnya untuk menjaga pertahanan NKRI.

DC diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC tersebutakan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," ungkap Dahnil.

Dahnil menambahkan, kini Deddy Corbuzier secara langsung telah terikat dengan aturan militer yang berlaku.

"Dedi akan terikat dengan aturan militer.Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," pungkasnya.

(*)

Baca Juga: Video Viral Kantong Militer Australia di Pulau Pasir Dibombardir Pasukan TNI, Benarkah?

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya