GRIDVIDEO – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim agar sidang kliennya digelar tertutup.
"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia."
"Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," pinta Arman dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Akan tetapi hakim tegas menolak permintaan tersebut.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Cerita Brigadir J Banting Pintu dan Putri Candrawathi Terbuka Setengah Badan
Pasalnya, Putri Candrawathi didakwa atas tindak pembunuhan berencana bukan tindak asusila.
"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tegas Hakim.
Akan tetapi Arman Hanis kembali membantah pernyataan hakim.
"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," papar Arman.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J: Putri Dan Sambo Pernah Saling Tembak Pada 2021
Putri Candrawathi kemudian akan disidang pada pekan depan.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok (tempo hari-red) yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12/12/2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," lanjut Wahyu Imam Santosa.
(*)