GRIDVIDEO – Selasa (6/12/2022), Ferdy Sambo kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi juga turut disidang kembali hari itu.
Di persidangan beragendakan saksi tersebut, 11 orang saksi dihadirkan, 5 saksi diantaranya merupakan terdakwa Obstruction Of Justice.
5 saksi tersebut adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan; Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Serangan Balik Ferdy Sambo Pada Bharada E Sampai Singgung Hal Ini!
Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi mengatakan bahwa kliennya tertekan dengan kehadiran mantan rekan sejawat suaminya jadi saksi.
"Bu Putri sebenarnya tidak bisa bicara banyak ketika ditemui oleh para saksi ini,"
"Setidaknya ada 2 orang saksi," kata Febri di sela persidangan.
"Bu Putri hanya bicara sangat sedikit dan kemudian karena perasaan tertekan yang luar biasa tidak bisa menyampaikan apa-apa lagi," ujarnya.
Untuk membela kliennya, Febri Diansyah menegaskan bahwa harus berhati-hati untuk memilah informasi.
"Kita betul-betul harus secara hati-hati memilah, apakah yang menyampaikan Bu Putri atau pak Ferdy Sambo, atau informasi tersebut didapatkan dari kronologis,"
"Kita akan gagal menemukan kebenaran kalau fakta-fakta itu dicampuradukkan," tandasnya.
(*)