Agar Aman Dari Bencana, Rumah Subsidi Harus Terdaftar Sireng, Apa Itu?

Selasa, 29 November 2022 | 21:29

GRIDVIDEO - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau rumah subsidi agar aman harus terdaftar di Sireng.

Hal itu diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zainal Fatah.

Dalam acara peluncuran buku Peta Deagregasi Bahaya Gempa Indonesia untuk Perencanaan Evaluasi Infrastruktur Tahan Gempa, Selasa (29/11/2022).

Zainal menyebutkan calon pembeli rumah subsidi harus hati-hati dalam menentukan hunian.

Salah satunya Zainal menyebut bahwa rumah subsidi harus sudah terdaftar dalam Sistem Regristrasi Pengembang (Sireng).

Baca Juga: Kenapa Lokasi KPR atau Rumah Subsidi Berada di Pinggir Kota?

Rumah subsidi yang telah terdaftar Sireng disebut Zainal telah dijamin keamanannya.

"Pada prinsipnya setiap rumah yang dibangun itu memenuhi standar. Dulu ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang menjadi Peraturan Bangunan Gedung (PBG)," jelas Zainal.

Proses pendaftaran Sireng akan menghasilkan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) untuk bangunan rumah subsidi.

Sementara itu, fungsi Sireng sendiri adalah untuk menyusun standar dan memastikan rumah dibangun sesuai standar keamanan bagi calon penghuninya.

"Kalau itu dijalankan dengan standar-standar tertentu, Insya Allah bangunan itu aman," tambah Zainal.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah Subsidi? Ini 5 Tips Agar Permohonan KPR Disetujui!

Melansir dari Kompas.com, Direktur Bina teknik Permukiman dan Perumahan, Dian Irawati menjelaskan tujuan lain dari adanya Sireng.

Penyetaraan standar bangunan menurut Dian adalah merupakan langkah mitigasi bila terjadi bencana di kemudian hari.

Bahkan Dian menyebutkan dalam hal mitigasi bencana membuat bangunan rumah harus diinspeksi lima tahun sekali.

"Untuk bangunan rumah memang itu voluntary, jadi sekali saja pada saat selesai," kata Dian.

(*)

Baca Juga: Rumah Subsidi Bisa Disulap Jadi Instagramable Tanpa Salahi Aturan!

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho