Tahun 2023 Pemerintah Siapkan Rp 25,18 Triliun Untuk Rumah Subsidi!

Sabtu, 19 November 2022 | 15:15

GRIDVIDEO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan soal alokasi dana sebesar Rp 25,18 triliun untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Termasuk dalam anggaran tersebut adalah Fasilitas Likuiditasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Setidaknya Kementerian PUPR akan mengucurkan anggaran untuk membiayai 220.000 unit KPR Subsidi FLPP TA 2023.

Selain itu ada anggaran senilai Rp 850 miliar digunakan untuk membiayai kepemilikan rumah melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) seumlah 10.000 unit.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Beda Perumahan Komersial Dan Rumah Subsidi!

Kementeria PUPR meminta agar pengembang untuk menjaga kualitas rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu tak lain karena terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang harus dipertanggungjawabkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) ke-24, Kamis (10/11/2022).

"Untuk menjaga kualitas bangunan rumah, Kementerian PUPR akan terus memperkuat sisi penawaran dan memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat memantau kualitas bangunan rumah bersubsidi," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah Subsidi? Ketahui Dulu Soal Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)!

Namun dalam realitanya disebut bahwa program rumah subsidi tersebut mengalami sejumlah kendala.

Hal itu diungkap oleh Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah.

Ia menilai adanya perubahan kebijakan Pemerintah membuat terjadinya perbedaan aturan di masing-masing daerah.

Bahkan soal proses perizinan di daerah yang memiliki kendala di lapangan.

Ditambah lagi kondisi ekonomi saat ini masih belum sepenuhnya pulih pasca pandemi covid melanda.

“Banyak sekali aturan yang membuat pengembang merasa kesulitan untuk membangun rumah subsidi di daerah. Karena aturan sama dengan membangun rumah komersial atau rumah mewah,” ucapnya.

"Sebab, margin sangat dikit dan belum lagi harga material yang naik karena harga bahan bakar juga naik,” pungkas Junaidi.

(*)

Baca Juga: Sudah Terbukti, Ini Cerita Driver Ojol Beli Rumah Subsidi Cicilan Rp 800 Ribuan Per Bulan!

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya