Nikita Mirzani Makin Lama Dipenjara Usai Dito Mahendra Berekasi

Sabtu, 19 November 2022 | 07:32

GRIDVIDEO.ID - Pengajuan penangguhan penahanan artis kontroversial Nikita Mirzani terancam gagal usai pihak Dito Mahendra bereaksi.

Di tengah pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy angkat bicara.

Dalam sebuah kesempatan, kuasa hukum Dito Mahendra tersebut mengharapkan pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani ditolak.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pengin Ketemu Dito Mahendra di Pengadilan, Ayo dong Dateng!

Nikita Mirzani menyertakan alasan kemanusiaan dalam permohonan penangguhan penahanannya.

Dalam hal ini, Nikita Mirzani beralasan mendampingi tumbuh kembang buah hatinya serta agar bisa bekerja kembali.

Namun permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh NIkita Mirzani ditolak oleh Kejari Serang, Banten.

Dengan demikian, kini Nikita Mirzani harus kembali menerima nasib mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Serang lebih lama.

Melansir dari Youtube KH Infotainment, Yafet Rissy buka suara terkait permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta, Nikita Mirzani Pertanyakan ke Hakim: Beneran Nggak tuh?

"Saran kami ya sebaiknya ditolak, alasan kemanusiaan itu semua orang bisa buat."

"Kami berpendapat bahwa hakim perlu mempertimbangkan secara seksama permohonan tersebut dan menolak seharusnya permohonan penangguhan penahanan tersebut," tegas Yafet Rissy, dikutip pada Jumat (18/11/2022).

Dalam hal ini Yafet menambahkan bahwa Nikita Mirzani memiliki rekam jejak hukum yang cenderung tidak kooperatif.

"Oleh karena diketahui, track record dari Nikita Mirzani yang cenderung tidak kooperatif," Kata Yafet Rissy.

Bahkan Yafet menambahkan bahwa Nikita Mirzani sempat melawan petugas kejaksaan.

Baca Juga: 2 Kali Ajukan Penangguhan Penahanan, Nikita Mirzani Beralasan Sakit Saraf Terjepit dan Punya Anak

"Nikita Mirzani yang cenderung tidak kooperatif dan kita tahu dia juga seorang residivis cenderung melawan petugas."

"Kita lihat waktu di tahan pihak Jaksa Penuntut Umum pun (Nikita) masih meneriakin dengan kata yang tidak pantas kepada pihak Jaksa yang akan melakukan penahanan waktu itu," tambah Yafet Rissy.

Lebih lanjut, Yafet pun menyamakan kasus Nikita Mirzani dengan kasus yang sempat jadi sorotan yakni Ferdy Sambo.

Meski demikian Yafet menyadari bahwa pengajuan permohonan penahanan memang merupakan hak tersangka.

"Jadi permohonan penangguhan penahanan itu hak dari tersangka dalam hal ini melalui pengacaranya jadi siapa saja boleh."

"Kewenangan itu sekarang ada pada pihak majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini."

"Jadi diterima tidaknya sangat bergantung kepada majelis hakim yang sekarang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang akan memutuskan," pungkasnya.

(*)

Baca Juga: Tak Mengerti Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani Tertawa

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya