GRIDVIDEO.ID - Semakin mudahnya untuk memperoleh akses rumah subsidi usai pemerintah mengeluarkan aturan baru soal perumahan rakyat, kini masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak kesulitan lagi mendapatkan hunian impian.
Namun jangan sampai salah duga, banyak pengembang yang memasang iklan kredit rumah.
Saat melihat iklan perumahan, ada beberapa istilah yang sering digunakan untuk kredit rumah.
Oleh karena itu jangan sampai salah soal rumah subsidi dengan rumah komersial.
Baca Juga: Ingin Beli Rumah Subsidi? Ketahui Dulu Soal Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)!
Lalu apa perbedaan dari kedua jenis kredit rumah tersebut?
Melansir dari rumah.com, perumahan komersial sendiri merupakan jenis perumahan yang didirikan oleh pengembang dan memiliki ciri bagian tampak depan hunian dibuat seragam.
Sebagai contoh, biasanya dalam iklan diperihatkan beberapa tipe rumah komersial yang memiliki bentuk depan yang berbeda.
Berikut perbedaan antara Rumah Subsidi dengan rumah komersial:
Baca Juga: Sudah Terbukti, Ini Cerita Driver Ojol Beli Rumah Subsidi Cicilan Rp 800 Ribuan Per Bulan!
1. Harga dan tujuan pembangunan
Untuk rumah komersial sendiri dibangun bagi masyarakat umum dan pembangunannya disesuaikan dengan supply, demand, harga, sampai spesifikasi bangunan yang diinginkan.
Sementara untuk rumah subsidi sendiri merupakan program pemerintah dalam menyediakan tempat tinggal layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rumah subsidi sendiri tidak bisa dimiliki oleh mumum dan hanya masyarakat dengan kriteria sesuai yang ditentukan oleh pemerintah.
Sedangkan untuk harga sendiri, kedua jenis rumah kredit ini juga sangat berbeda.
Perumahan komersial bisa dua sampai 5 kali lebih mahal dibanding rumah subsidi.
Baca Juga: Bukan Mimpi, Pekerja Informal Bisa Beli Rumah Subsidi Dengan Cara Ini!
Tetapi rumah subsidi terkait harga telah ditentukan dari Kepututsan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2022.
Harga rumah subsidi bisa dibeli dengan kisara mulai RP 150 juta sampai Rp 219 juta.
2. Materi Bangunan
Terkait materi bangunan, rumah komersial menggunakan material mahal.
Sementara untuk rumah subsidi sendiri telah dibatasi dan diatur.
Bahkan untuk merenovasi saja harus menunggu jangka waktu 5 tahun.
3. Luas Tanah
Untuk luas tanah, rumah subsidi lebih terbatas dibanding rumah komersial karena diatur dalam undang-undang.
Menurut Keputusan Menteri PUPR No.995/KPTS/M/2021, terkait luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
(*)
Baca Juga: Pegawai Ojek Online Bisa Dapat Rumah Subsidi, Begini Kata BTN!