GRIDVIDEO.ID - Dalam surat keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Brigadir J disebut memiliki kepribadian ganda.
Karena tudingan soal kepribadian ganda yang ditujukan pada Brigadir J oleh kedua terdakwa, kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara.
Menurut Kamaruddin, surat keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tidak berdasar.
Bahkan Kamaruddin menambahkan tudingan terhadap Brigadir J tersebut tak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.
Tidak sampai di situ saja, Kamaruddin pun mempertanyakan soal surat keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.
Tudingan itu menurut Kamaruddin tidak bisa dibenarkan hingga Brigadir J layak dibunuh.
"Jadi kalau orang diduga punya kepribadian ganda boleh dibunuh gitu? Bodoh sekali dia, apa hubungannya dengan pembunuhan," ujar Kamaruddin dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Kondisi Rumah Ferdy Sambo Dibongkar, ART Ngaku Ketakutan Usai Brigadir J Dibunuh
Lebih lanjut Kamaruddin menduga surat keberatan tersebut dibuat oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk meringankan hukuman mereka.
Menurutnya apapun alasan kedua terdakwa atas kasus kematian Brigadir J tidak dapat dibenarkan.
"Apapun alasannya tidak boleh membunuh seseorang tanpa alasan hukum, tanpa penegak hukum yang berwenang," tambah Kamaruddin.
Tak hanya itu saja, Kamaruddin menjamin bahwa Brigadir J memiliki fisik yang sehat sejak lahir.
Hal itu bisa dibuktikan dengan diterimanya Brigadir J sebagai anggota Polri menurut Kamaruddin.
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo yang Telepon Adik Brigadir J Berbohong, Hakim Beri Teguran Keras!
"Dia lahir sehat. Diterima (jadi) polisi. Padahal kan seleksinya ketat," katanya.
Pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam surat keberatan tersebut menurut Kamaruddin semakin tidak masuk akal.
"Kemudian dibunuh Ferdy Sambo dibikin penyakitnya, masuk akal enggak," ujarnya.
Pengakuan soal tudingan kepribadian ganda yang dituduhkan pada Brigadir J diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal itu diungkap oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa.
Baca Juga: Antar Jenazah Brogadir J, Sopir Ambulance Akui Sempat Rekam Video, Apa Isinya?
"Ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum FS) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," kata Wahyu.
Namun demikian, hakim tetap melanjutkan persidangan karena fokus pada kasus pembunuhan.
Tetapi hakim memberi kesempatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait soal tudingan Brigadir J berkepribadian ganda dengan tujuan meringankan hukuman.
Kesempatan itu diberikan hakim pada saat terdakwa akan mendatangkan saksi meringankan dalam sidang mendatang.
"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi terkait ini, kita memeriksa saksi dalam hal ini yang diajukan jaksa penuntut umum adalah terkait perkara pembunuhan."
"Bahwa saudara mau menggali korban memiliki kepribadian ganda, silahkan."
"Kita berikan waktu saudara untuk saksi yang meringankan bagi terdakwa, silahkan gali," pungkas Wahyu.
(*)
Baca Juga: 10 Saksi Hadir di Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ART Susi Datang Lagi!