Persiapkan Diri Bertemu Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Bakal Lakukan Hal Ini!

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:24
kolase kompas.com/kompas tv

Jelang momen pertemuan Keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo jadi sorotan

GRIDVIDEO.ID - Pekan depan, Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan dipertemukan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Namun hal mengejutkan dibongkar oleh bibi Brigadir J terkait dipertemukannya keluarga dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pertemuan keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo bakal terlaksana di sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (1/11/2022).

Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengungkapkan terkait pandangannya pada eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan baru-baru ini, Rohani menyebut secara terang-terangan sosok Ferdy Sambo sebagai manusia biadab, keji, tidak punya hati dan diibaratkan seperti iblis.

“Kalau saya berkata kepada Pak Ferdy Sambo, manusia biadab, manusia keji, tidak punya hati, manusia iblis, cuma itu saja,” kata Rohani dikutip dari Kompas TV, Jumat (28/10/2022).

Bahkan tak hanya Brigadir J yang menjadi korban menurut Rohani Simanjuntak atas perbuatan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Akhrinya Akan Dipertemukan Dengan Ferdy Sambo

Rohani menyebut lantaran perbuatan Ferdy Sambo sejumlah pihak sampai terjebak skenario yang ia buat.

Lebih mengejutkan lagi, Rohani mengungkapkan Ferdy Sambo tidak pantas menjadi Kadiv Propam Polri.

Menurutnya sebagai sosok yang menjabat Kadiv Propam Polri atau yang ia sebut sebagai polisinya polisi, Rohani berpendapat harusnya Ferdy Sambo bisa mengayomi.

“Tak pantas dia sebagai seorang polisinya polisi, seharusnya polisi itu harus mengayomi masyarakat terlebih-lebih anak buahnya yang di dalam satu rumah,” ucapnya.

Baca Juga: Bharada E Tak Kuasa Tolak Perintah Ferdy Sambo Untuk Tembak Brigadir J Karena Ini!

Ia pun menyoroti perbuatan Ferdy Sambo terhadap keponakannya hingga harus meregang nyawa.

“Harusnya melindungi anak buahnya, bahkan dia (Brigadir J) sudah dianggap anaknya. Harusnya dia melindungi bukan membunuh.” tambahnya.

Mengutip dari Tribunnews.com, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak Ferdy Sambo, hakim menolak pengajuan terdakwa.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.”

Baca Juga: Video Animasi Singkat Pembunuhan Brigadir J, 8 Saksi Terkait Perusakan CCTV Hadir di Ruang Sidang

Oleh karena itu, artinya persidangan atas terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Dalam sidang lanjutan pekan depan, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 anggota keluarga terdekat Brigadir J.

Hal itu serupa seperti dalam persidangan yang telah dijalani oleh Bharada E yang merupakan salah satu terdakwa kasus kematian Brigadir J.

Kehadiran keluarga Brigadir J di sidang Ferdy Sambo tersebut berstatus sebagai saksi.

Kedua belas saksi itu adalah Kamaruddin Simanjuntak (kuasa hukum), Samuel Hutabarat (ayah), Rosti Simanjuntak (ibu), Maharesa Rizky (adik), Yuni Artika Hutabarat (kakak), Devianita Hutabarat (adik), Rohani Simanjuntak (bibi), Sangga Parulian (namboru/tante), Roslin Emika (tante).

Kemudian, Novita Sari Nadea (petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - formalin > autopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - formalin > autopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar).

(*)

Baca Juga: Tas Mewah Jaksa Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Kejagung Angkat Suara

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho