GRIDVIDEO.ID - Dalih Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J kini jadi sorotan banyak pihak.
Bahkan sampai pengajuan nota keberatan atau eksepsi, Putri Candrawathi masih keukeuh menjadi korban pelecehan seksual.
Namun hal itu justru dipandang oleh Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel sebagai strategi Putri Candrawathi.
Menurut Reza Indragiri, tudingan pelecehan seksual yang ditujukan pada Brigadir J tak bisa dipercayai.
Hal itu diungkap oleh Reza Indragiri dalam acara Kompas Malam di Kompas TV, Sabtu (22/10/2022).
Tak sampai di situ saja, bahkan Reza Indragiri mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi meggunakan strategi ironi viktimisasi.
"Saya sampai detik ini masih beranggapan strategi yang dimainkan terdakwa PC ini adalah ironi viktimisasi," kata Reza Indragiri.
Baca Juga: Tabiat Putri Candrawathi Terbongkar, Dituding Genit Hingga Dugaan Pelecehan Ditolak!
Lalu apa sebenarnya strategi ironi viktimisasi yang dipakai Putri Candrawathi?
Strategi ironi viktimisasi ini disebut jamak dilakukan oleh orang yang berhadapan dengan masalah hukum.
Hal semacam itu digunakan untuk menggeser opini publik dan pandangan hakim agar dirinya tak dianggap sebagai pelaku melainkan korban.
"Tentunya strategi ini memiliki target hukum," tambah Reza.
Lebih mengejutkan lagi, Reza Indragiri menganggap dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi bukanlah sebuah perkara hukum.
Mengingat karena Brigadir J telah meninggal dunia.
Oleh karena itu, Reza Indragiri berharap hakim mengabaikan pengakuan-pengakuan Putri Candrawathi terkait dugaan kekerasan seksual.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menilai keterangan Putri Candrawathi tidak berlaku bagi orang lain.
Lebih lanjut, Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J tengah digali keterkaitannnya dalam pembunuhan.
Sedangkan dugaan pelecehan seksual hanya sebatas motif dan masih perlu diuji di persidangan.
"Kalau tujuannya untuk mengahapus perbuatan pembunuhannnya itu tidak bisa dilakukan dan tidak jadi bahan pertimbangan dalam persidangan," ungkap Jamin.
"Jadi (kekerasan seksual) ini hanya alabi yang diciptakan, tujuan meringankan hukuman tapi bukan menghapus hukuman," pungkasnya Jamin.
(*)