4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Tak Ajukan Eksepsi, Bak Ngaku Salah dan Terima Dakwaan Jaksa

Jumat, 21 Oktober 2022 | 14:39

GRIDVIDEO – Di antara terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, ada empat yang memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Siapa saja?

Pertama, Richard Eliezer atau Bharada E.

Diketahui sebagai penembak Brigadir J, Bharada E tak mengajukan eksepsi.

Baca Juga: 6 Kejanggalan Putri Candrawathi, Sarankan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Sebelum Eksekusi Brigadir J sampai Pengakuan Sepihak Pelecehan

Pihaknya menilai dakwaan jaksa telah cermat.

"Ada beberapa catatan kami penasihat hukum, di sini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Kedua adalah AKP Irfan Widyanto.

AKP Irfan Widyanto didakwa atas perintangan penyidikan dan memilih tak mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Kuat Maruf Minta Ganti Rugi Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kenapa?

AKP Irfan Widyanto yang merupakan eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Dirtipiddum Bareskrim Polri ini disebut berperan mengganti alat perekam video (DVR) CCTV yang berada di pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kami melihat bahwa dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat-syarat materil dan syarat formil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 43 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak mengajukan eksepsi," kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Ketiga adalah Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.

Dirinya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan merusak barang bukti CCTV.

Baca Juga: Disalami Hingga Acungi Jempo Ferdy Sambo Saat Sidang, Siapa Pria Itu?

Usai mendengar dakwaan JPU, dirinya juga mempertimbangkan tidak mengajukan eksepsi.

"Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti. Ternyata, surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP," kata Henry, dalam sidang perdana Agus, PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

"Oleh karena itu, kami tidak melakukan eksepsi," lanjutnya.

Keempat adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Pura-pura Depresi, Pakar Mikro Ekspresi Sorot Ekspresinya di Ruang Sidang, Pasca Nangis terus Bercanda

Dirinya didakwa dengan dakwaan yang serupa dengan dua teman sejawatnya yakni merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigjen Pol, Hendra Kurniawan juga tak mengajukan eksepsi atas dakwaannya.

"Untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," kata Henry usai sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (19/10/2022).

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Youtube, KompasTV