GRIDVIDEO.ID - Fakta persidangan menyebut bahwa tak ditemukan bekas sperma di kemaluan Brigadir J dalam sidang perdana yang dijalani Putri Candrawathi.
Sidang perdana tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi dilaksanakan pada Senin (17/10/2022) kemarin
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan cukup membuat publik terkejut.
Salah satunya dalam surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan terkait dugaan pelecehan yang disebut-sebut menjadi penyebab kematian Brigadir J.
Disebut-sebut dalam surat dakwaan tidak ada bukti penemuan sperma pada kemaluan Brigadir J.
Hal itu disebut-sebut bisa memupuskan terkait dugaan pelecehan seksual yang sempat ramai ditudingkan pada Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ancaman Brigadir J ke Putri Candrawathi Jika Lapor ke Ferdy Sambo
Terkait tak ditemukannya sperma pada kemaluan Brigadir J merupakan hasil autopsi yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri terhadap jenazah ajudan Ferdy Sambo.
Bahkan dalam pemeriksaan lain-lain, sempat dilakukan pengambilan sampel dari kemaluan Brigadir J.
"Dilakukan pengambilan sampel swab penis dan anus, didapatkan hasil: tidak ditemukan adanya sel sperma maupun cairan mani," tulis surat dakwaan yang dibaca dalam sidang perdana Putri Candrawathi.
Sementara itu, terkait luka yang terdapat di leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan, dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar merupakan akibat dari senjata api.
Baca Juga: Putri Candrawathi Sudah Pertimbangkan Hal Ini Saat Ferdy Sambo Ingin Habisi Brigadir J
Sedangkan luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri menembus tengkorak dan menimbulkan pata tulang tengkorak dan tulang hidung disertai robekan jaringan otak dan pendarahan dalam rongga kepala juga akibat tembakan.
Tak hanya itu saja, luka tembak juga terdapat pada sisi kanan menembus dada dan menimbulkan patah tulang iga-iga, serta robekan-robekan pada otot sela iga.
Serta di organ paru kanan juga terdapat luka disertai pendarahan pada rongga dada kanan.
Ada pula temuan satu anak peluru yang bersarang di jarngan bawah kulit punggung sisi kanan sesuai dengan pola saluran dari luka tembak masuk pada dada sisi kanan.
"Sebab mati orang ini (Yosua) akibat luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta perdarahan jaringan otak, serta luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang merobek paru sehingga menimbulkan perdarahan hebat. Luka tembak masuk pada kepala dan dada, secara bersama-sama maupun tersendiri dapat menyebabkan kematian," dikutip dari surat dakwaan.
Namun demikian diketahui Jaksa Penuntut Umum juga sempat menyebutkan tak ada indikasi pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Disebut pula bahwa Ferdy Sambo sempat memerintahkan anak buahnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan anggotanya untuk memeriksa rekaman CCTV di Kompleks Polri, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Momen tersebut dilakukan usai tragedi eksekusi mati Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengakibatkan DVR CCTV rusak, tak dapat dipakai, hilang sehingga tidak dapat digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," tulis dalam surat dakwaan.
(*)
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kongkalikong Habisi Brigadir J, Rencanakan Modus Pembunuhan Bareng