GRIDVIDEO – Sidang perdana terdakwa Putri Candrawathi tentang kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat sidang, Putri Candrawathi berkata dirinya tidak paham dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) sore.
“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ujar Putri.
Baca Juga: 12 Keluarga Brigadir J Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Pekan Depan, Hakim Minta Semuanya Hadir
Jawaban Putri ternyata direspons heran oleh majelis hakim.
“Tidak mengerti?” tanya majelis hakim.
“Ya, saya tidak mengerti,” jawab Putri.
Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk menjelaskan ulang tentang dakwaan yang dimaksud.
Baca Juga: Pasrah Tanpa Pembelaan, Bharada E Terima Semua Dakwaan JPU, Jaksa Sudah Cermat dan Tepat
“Silakan jelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa di dakwaan ini,” ucap majelis hakim.
JPU pun membacakan dakwaan dengan lebih ringkas dan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
“Izin majelis, karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat,” kata seorang jaksa yang juga menerangkan bahwa Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan.
Akan tetapi jawaban Putri Candrawathi makin membuat heran karena ia tetap tidak mengerti.
“Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti,” ujar Putri Candrawathi.
Sidang untuk Putri Candrawathi akan dilanjutkan segera, di mana suaminya, Ferdy Sambo dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2022.
(*)