Nyanyian Bharada E yang Menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Minggu, 16 Oktober 2022 | 19:10

GRIDVIDEO - "Nyanyian" Bharada Richard Elizier Pudihan Lumiu alias Bharada E itu mengubah konstelasi dan narasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Nyanyian" itu lalu menjerat bosnya Ferdy Sambo serta istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.

Bharada E akan mulai menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mulai disidangkan pada Senin (17/10/2022).

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Pernah Bongkar Kasus 303 yang Dikaitkan dengan Ferdy Sambo

Brigadir J dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Semula, narasi yang dilaporkan ke pihak kepolisian adalah, Bharada E dan Brigadir J terlibat aksi saling tembak di rumah itu.

Pasalnya, Brigadir J masuk ke kamar Putri Candrawathi dan melakukan pelecehan.

Putri Candrawathi kemudian teriak dan Bharada E menghampiri.

Karena panik, Brigadir J menembak Bharada E dan dibalas dengan tembakan.

Brigadir J melepaskan 7 tembakan, tapi tak mengenai sasaran.

BACA JUGA: Pernyataan Shin Tae-yong Siap Mundur dari Pelatih Timnas Kalau Ketua PSSI Hengkang Ramai Diberitakan di Korea Selatan

Sedangkan Bharada E melepaskan 5 tembakan dan membuat Brigadir J tersungkur serta meregang nyawa.

Narasi itu dilaporkan ke polres Jakarta Selatan.

Dan, dalam pengakuan pertamanya, Bharada E juga mengikuti narasi tersebut.

Bahkan, ketika dimintai keterangan Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bharada E juga menjelaskan narasi itu.

Menurutnya, ia menembak untuk membela diri.

"Karena situasinya cepat. Ini soal refleks," kata Komisioner Komnas HAM, beka ulung Hapsara, dalam Satu meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).

Hal itu diperkuat Ketua Komnas Ham, Ahmad Taufan Damanik, dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (4/8/2022).

BACA JUGA: Ini Daftar Kosmetik Dagangan Gisel yang Dilarang Beredar Oleh BPOM !

"Dalam pemeriksaan kami, dia (Bharada E) pertama mengakui, dia jelaskan kronologi versi dia. Kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah tersungkur, saudara Yoshua (Brigadir J), almarhum Yosua itu, dia (Bharada E) masih melontarkan dua tembakan, salah satunya di kepala, katanya," ujar Ahmad Taufan Damanik.

"Saya tanya waktu itu, kenapa kamu harus tembak lagi?" kata Ahmad Taufan.

"Tapi, dia katakan itu untuk memastikan bahwa saudara Yoshua tidak melakukan perlawanan. Saya harus jaga diri, Pak. Itu alasannya pembelaan diri," tambah Ahmad Taufan.

NYANYIAN BHARADA E

Bharada E lalu ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Ia dijerat pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Namun, tak beberapa lama, Bharada E kemudian mulai "bernyanyi", mengubah keterangannya yang membongkar banyak hal.

BACA JUGA: Obat Alami untuk Hilangkan Bekas Jerawat, Muka Auto Glowing!

Lewat pengacara terdahulu, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, Bharada E menjelaskan sebenarnya tidak ada baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

"Kalau indformasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidaka da baku tembak," jelas Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022).

Burhanuddin juga menjelaskan, tembakan yang dilepaskan dari pistol Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak sesuai narasi awal.

tembakan dengan senjata Brigadir J itu diarahkan ke dinding-dinding di TKP.

Tak hanya itu, Bharada E mengungkapkan, ada sosok atasan yang memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J.

Burhanuddin menegaskan, saat itu Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak.' Begitu," kata Burhanuddin.

BACA JUGA: Disentil Presiden Jokowi, Gaya Hidup Petinggi Polri Dipantau Kompolnas

Dari situ terungkap, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah rapat dan meminta RIcky Rizal untuk membunuh Brigadir J, tapi tidak sanggup.

Lalu, Bharada E dipanggil dan diperintahkan melaksanakan niat pembunuhan kepada Brigadir J itu.

Setelah itu, Brigadir J yang berada di luar rumah dipanggil ke dalam.

Di situlah dia diinterogasi, kemudian ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Saat itu, Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perubahan keterangan Bharada E terjadi setelah bertemu dengannya dan timsus.

"Richard kemudian mengubah keterangannya. Saat itu, Richard saya panggil lagi di hadapan timsus ya. Dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," kata Kapolri waktu itu.

"Sehingga, kemudian dia menyampaikan kepada saya, 'Pak, saya tidak mau dipecat. Saya mau bicara jujur.' Jadi, ini memang melalui proses yang cukup panjang," ujar Kapolri.

FERDY UBAH KETERANGAN

Akhirnya, terungkap bahwa narasi baku tembak itu bohong dan dibuat untuk mengeleabuhi penyidik.

Sehingga, polisi kemudian juga menetapkan Ferdy Sambo dan beberapa polisi lain melakukan obstruction of justice atau dianggap menghalang-halangi penyidikan hukum.

Karena terbukti narasi pertama bohong, Ferdy Sambo mengubah keterangannya.

Menurutnya, ia marah karena mendapat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan kepada istrinya saat di Magelang.

Sehingga, ia emosi dan kalap lalu memerintahkan pembunuhan kepada Brigadir J tersebut.

Belakangan, setelah Ferdy Sambo menggunakan Febri Diansyah sebagai pengacaranya, Ferdy Sambo kembali mengubah keterangan.

Menurutnya, ia tak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Yang ia perintahkan adalah untuk menghajar Brigadir J.

Perbedaan keterangan inilah yang akan dibuktikan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dimulai di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya