GRIDVIDEO.ID - Dituding mengada-ada soal kronologi penembakan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo, kini Bharada E mulai melawan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini tidak tinggal diam atas sejumlah keterangan yang dikatakan oleh pihak Ferdy Sambo.
Di tengah jadwal sidang perdana kasus kematian Brigadir J yang tinggal menghitung hari, Bharada E mengejutkan publik dengan serangkaian bantahan terhadap pengakuan Ferdy Sambo.
Seperti pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah baru-baru ini terkait tragedi pembunuhan Brigadir J.
Pihak Ferdy Sambo menyebut bahwa Bharada E hanya diperintahkan untuk menghajar Brigadir J, bukan untuk menembak mati.
Bahkan lebih mengejutkan, skenario tembak menembak yang diungkap oleh pihak Ferdy Sambo diakui mereka untuk menyelamatkan Bharada E dari hukuman berat.
Namun, tudingan terhadap Bharada E yang mengungkap pengakuan mengada-ada oleh pihak Ferdy Sambo tersebut dibantah kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Bharada E pun disebut sang pengacara masih konsisten dengan pengakuannya terkait perintah untuk menembak Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Gembong Judi Online yang Sempat Dikaitkan dengan Ferdy Sambo Diseret ke Indonesia
“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” ungkap Ronny pada Kamis (13/10/2022).
Ronny menambahkan, keterangan demi keterangan yang diungkap pihak Ferdy Sambo tersebut bukan hal baru.
Bahkan menurutnya, sejak proses rekonstruksi kejadian, ada banyak perbedaan pendapat kala itu.
Ia menambahkan bahwa keterangan yang diungkap pihak Ferdy Sambo tersebut adalah dalih untuk membela diri sang mantan jenderal polisi di hadapan hukum.
Baca Juga: Obrolan Telepon Putri Candrawathi Dan Ferdy Sambo Terbongkar, Singgung Soal Badan Brigadir J
“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” tambah Ronny.
Terkait saling tuding tersebut, pihak Bharada E pun kini telah menyiapkan banyak bukti menjelang sidang perdana kasus kematian Brigadir J.
“Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” kata dia.
Keterangan Ferdy Sambo yang mengaku bertujuan untuk melindungi anak buahnya tersebut dibantah oleh Ronny karena jelas-jelas ia melibatkan banyak pihak.
Baca Juga: Ferdy Sambo Seret Dirinya, Brigjen Hendra Kurniawan Bongkar Skenario Jahat Mantan Bos
“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapa pun, khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” ujar Ronny.
Ronny pun menambahkan bahwa sejak awal kasus kematian Brigadir J ini dibangun dengan kebohongan oleh karena itu setiap pengakuan Ferdy Sambo sampai saat ini patut diragukan.
Sementara itu, pihak Ferdy Sambo pun baru-baru ini mempertanyakan status justice collaborator (JC) yang disandang Bharada E.
Hal itu tak lain karena, Bharada E disebut hanya ingin menyelamatkan diri dengan menggunakan statusnya di mata hukum tersebut.
Baca Juga: Serang Argumen Bharada E, Ferdy Sambo Dinilai Justru Membangun Bumerang
"JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," ungkap Febri pada Rabu (12/10/2022).
Sangkalan dalam sejumlah momen peristiwa kematian Brigadir J oleh Bharada E tersebut menurut Febri patut dipertanyakan.
"Kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat dan ketentuan, yang baik diatur di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, surat edaran Mahkamah Agung, maupun peraturan bersama lintas kementerian," tambah Febri.
Tudingan terhadap Bharada E terkait status sebagai JC itupun kembali diserang balik oleh sang kuasa hukum.
Ronny Talapessy membongkar bahwa status sebagai JC yang disandang Bharada E tersebut bukan kemauan sendiri.
“Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK,” kata Ronny
Bahkan Ronny mengungkap syarat jelas menjadi JC oleh LPSK.
“Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J,” pungkasnya.
(*)
Baca Juga: Ferdy Sambo Ubah Keterangan, Pojokkan Bharada E dan Disindir Mau Cari Selamat Sendiri