GRIDVIDEO - Berdasara penyelidikan, Teddy Minahasa terlibat dalam penjualan barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram.
Hasil dari penjualan sabu tersebut, Teddy Minahasa mengantongi uang sejumlah Rp 300 juta.
Lalu untuk mengganti barang bukti, Teddy Minahasa menukar sabu dengan tawas.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal tersebut dilajukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
"Adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022," tulis hasil pemeriksaan yang diterima pada Jumat (14/10/2022).
"Penyisihan BB (barang bukti) dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 kg tawas."
Selanjutnya, setelah Dody melakukan tugasnya, Teddy mengenalkannya kepada Linda untuk menjual sabu sebanyak dua kilogram.
"IJP Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdri Linda," tulis hasil pemeriksaan.
Kemudian sabu dijual ke Arief yang merupakan rekan dari Linda.
"Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui saudara Arief," tulis jasil pemeriksaan.
Sabu tersebut dijual dengan harga 241 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 300 juta.
Selanjutnya uang hasil penjualan diterima oleh Teddy.