GRIDVIDEO.ID - Penembakan gas air mata yang diperintahkan kepada sejumlah anggota polisi disebut jadi awal petaka Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Kini dua sosok yang disebut memberi perintah untuk menembakkan gas air mata ke tribun penonton dalam laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya terbongkar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, diketahui setidaknya ada 131 orang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan inipun jadi catatan kelam bagi sepak bola Indonesia maupun dunia.
Usai status kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan setidaknya pihak kepolisian langsung menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Melansir dari Tribunnews.com, sejumlah tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan antara lain Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel, Suko Sutrisno security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Dari enam tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian tersebut, setidaknya ada sejumlah anggota polisi.
Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Bertambah Kata Kapolri
Diketahui ternyata dua anggota polisi yang menjadi sosok pemberi perintah untuk menembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.
Keduanya tak lain adalah Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Acmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers mengungkapkan diduga dua anak buahnya itu memberi perintah untuk menembak gas air mata ke arah tribun penonton.
Setidaknya instruksi tersebut dijalankan oleh 11 anggota polisi pemegang pelontar gas air mata di lokasi Stadion Kanjuruhan malam itu.
Baca Juga: Kesaksian Korban Tragedi Kanjuruhan: Ada Gas Air Mata Sampai Keluar Stadion
Ada 7 tembakan diarahkan ke tribun selatan, 1 tembakan menuju tribun utara, dan 3 tembakan menuju lapangan.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Sementara itu Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya mengetahui larangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion.
Karena Kompol Wahyu tak mencegah anggotanya menembakkan gas air mata menjadi sebab sang perwira polisi ditetapkan jadi tersangka.
"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel," kata Kapolri.
(*)
Baca Juga: Fans BTS, ARMY Galang Dana untuk Korban Kanjuruhan, Donasi Tembus Rp447 Juta