GRIDVIDEO - Tragedi Kanjuruhan yang menwaskan 129 orang, terakhir muncul info 174 orang, harusnya membuat Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mundur, Kapolres Malang dipecat, dan Panitia Pelaksana pertandingan Arema Vs Persebaya dipidanakan.
Usulan itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya, Minggu (2/10/2022).
Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah Arema Malang dikalahkan Persebaya Surabaya 2-3 di Stadion Janjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
Suporter Aremania yang kecewa timnya kalah di kandang, masuk ke lapangan dan membuat kerusuhan.
BACA JUGA: Dilarang oleh FIFA, Ini Bahaya Gas Air Mata untuk Kesehatan
Polisi lalu melepaskan tembakan gas air mata, hingga terjadi kekacauan lebih parah dan banyak yang mati tergencet atau kekurangan oksigen.
"Presiden Jokowi harus memberikan perhatian terhadap dunia sepak bola di Indonesia yang selalu ricuh dan menelan korban jiwa," kritik Sugeng Teguh Santoso.
Ia juga meminta Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau iwan Bule mengundurkan diri sebagai pertanggungjawabannya.
BACA JUGA: Indonesia Bisa Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Buntut Tragedi Kanjuruhan
"Kemudian, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan seharusnya malu dan mengundurkan diri dengan adanya peristiwa terburuk di sepak bola nasional," tegas Sugeng Teguh Santoso.
IPW juga mendesak Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi Liga 1 2022-2023 yang dilakukan PSSI.
Ini sebagai bahan evaluasi menyangkit keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sugeng Teguh Santoso juga meminta agar Kapolri juga mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
BACA JUGA: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Luka Menganga Sepak Bola Indonesia
Ia bertanggung jawab atas pengendalian pengamanan pada pertandingan itu.
Selain itu, Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya.
Pada laga itu, jumlah aparat keamanan tak sebanding dengan jumlah penonton dan secara membabi buta menembakkan gas air mata.
Ini menimbulkan kepanikan terhadap penonton dan mengakibatkan kematian banyak orang.
Padahal, sudah jelas penggunaan gas air mata di stadion sepak bola dilarang oleh otoritas sepak bola internasional FIFA.
Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.
Herannya, masih saja dilakukan penggunaan gas air mata dalam pertandingan Arema lawan Persebaya dan parahnya menyebabkan tragedi sepak bola.