Peraturan FIFA Jelas Melarang, Kapolda Jatim Sebut Tembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:13
Antara Foto via BBC Indonesia

Tembakan gas air mata yang dilepaskan polisi di Tragedi Kanjuruhan. Ujungnya fatal. Kapolda Jatim repons begini.

GRIDVIDEO.ID - Dalam peraturan FIFA tentang penggunaan gas air mata diketahui memang dilarang dalam sebuah pertandingan sepak bola yang digelar.

Peraturan larangan penggunaan gas air mata itu termaktub pada pasal 19 dalam FIFA Stadium Safety dan Security Regulations.

Mengutip dari Superskor yang melansir dari digital.fifa.com, hal itu dimaksudkan untuk melindungi para pemain dan official tim serta menjaga ketertiban umum diperlukan petugas keamanan dan atau polisis disekeliling lapangan.

Sementara itu, dalam aturan di pasal 19 FIFA tersebut terdapat 5 pedoman yang perlu ditaati oleh pihak keamanan.

Hal itu diantaranya tentang larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata.

Dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabut (1/10/2022) kemarin disebut-sebut kericuhan bermula dari kalahnya tim tuan rumah Arema FC saat melawan Persebaya Surabaya.

Lantaran kekalahan tersebut, suporter Arema FC, Aremania diduga tak terima hingga sejumlah oknum turun ke lapangan.

Kericuhan tersebut coba diredam oleh aparat keamanan yang berjaga di dalam stadion.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Tragedi Sepak Bola Paling Memilukan Kedua di Dunia

Namun salah satu upaya untuk meredam kericuhan yang dilakukan oleh aparat tak lain adalah dengan menembakkan gas air mata.

Penembakan gas air mata ke arah suporter dan penonton di Stadion Kanjuruhan Malang itupun kini dituding jadi penyebab banyaknya korban jiwa.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mengungkapkan bahwa penggunaan gas air mata itu sudah sesuai prosedur.

Meski dalam peraturan penyelenggaraan pertandingan dari FIFA melarang penggunaan gas air mata, namun disebut keputusan tersebut sudah sesuai prosedur pengamanan.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Penyebab Jatuh Korban di Stadion Kanjuruhan: Tak Ada Korban Pemukulan

Nico mengungkapjan bahwa penembakan gas air mata itu dilakukan sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.

"Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) pagi.

Tetapi Nico memastikan dari total 42.288 suporter yang ada di dalam stadion tidak semuanya turun ke lapangan.

"Hanya sebagian yang turun ke lapangan. Sekitar 3.000 suporter," jelasnya.

Baca Juga: Berita Liga 1: Kesaksian Korban Selamat Kerusuhan Kanjuruhan

"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," imbuhnya.

Melansir dari Kompas.com, tragedi Stadion Kanjuruhan Malang diketahui menewaskan setidaknya 127 korban jiwa.

Dua di antarannya merupakan anggota kepolisian.

"Dari jumlah itu, 34 orang tewas di Stadion Kanjuruhan dan 93 orang lainnya tewas di rumah sakit," jelasnya.

"Kemudian, ada 13 kendaraan mengalami kerusakan akibat amukan massa suporter Aremania pada kesempatan itu. Sebanyak 10 mobil dinas Polri, yang terdiri dari mobil Brimob, K-9, dan tiga di antaranya mobil pribadi," kata Nico.

(*)

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi yang Paling Menyedihkan dalam Sejarah Sepak Bola Indonesia

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya