Medina Zein Pakai Gangguan Kesehatan Mental sebagai Alasan, Jaksa Tolak Pembelaan, Harus Dihukum Sesuai Tuntutan

Rabu, 28 September 2022 | 12:20

GRIDVIDEO – Medina Zein mengajukan nota pembelaan di sidang kasus pencemaran nama baik dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Medina Zein menyebutkan bahwa kondisi kesehatan mentalnya tak baik dan menjadikan hal itu pembelaannya.

Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum menolak pembelaan tersebut karena beberapa alasan.

Salah satnya adalah, menurut JPU, Medina Zein dalam kondisi sehat selama persidangan.

Baca Juga: Ketemu Medina Zein di Kantor Polisi, Uya Kuya Doakan Sehat Selalu, Biar Bisa Tanggung Jawab Kelakuannya

"Selama persidangan berlangsung terdakwa dalam keadaan sehat akal dan pikirannya," ujar Jaksa Penuntut Umum

"Terlebih terdakwa menjelaskan soal UU ITE dalam percakapan," imbuhnya.

"Sehingga terdakwa dapat mengerti dan memperingati seseorang dalam UU ITE," katanya.

Oleh sebab itu, JPU meminta tuntutan terhadap Medina Zein dikabulkan.

Baca Juga: Medina Zein Masih Sakit, Razman Arif Nasution Beberkan Kondisi Kesehatan Kliennya, Harus Diinjeksi

"Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Dengan tegas, JPU menolah nota pembelaan atau pledoi Medina Zein.

"Menolak nota pembelaan Medina Susani Susiani dan memohon mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum, demikian nota tanggapan terhadap sidang lalu," kata Jaksa Penuntut Umum.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Grid.ID, Youtube

Baca Lainnya