Ferdy Sambo Melawan, Masyarakat Harus Kawal Pengadilan, Jika Sampai Vonis Bebas Polri Bisa Dibubarkan

Kamis, 15 September 2022 | 15:52

GRIDVIDEO - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah alias Brigadir J, Ferdy Sambo, masih melakukan peralwanan dan masyarakat diimbau mengawal proses hukumnya. Jika sampai Ferdy Sambo divonis bebas, institusi Polri bisa dibubarkan.

Muradi, Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo itu terlihat dari keterangannya yang tetap ngotot tak ikut menembak Brigadir J.

Sementara, dalam keterangannya, ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

"Kalau saya implisist menanglapnya masih ada upaya perlawanan (dari Sambo) untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan," kata Muradi dalam probrak Back to BDM yang dikutip Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

BACA JUGA: Adegan Raba Paha, Payudara, Dan Kelamin Oleh Brigadir J Tak Dibenarkan Bripka RR, Sosok Ini Soroti Putri Candrawathi Ingin Selamatkan Ferdy Sambo Dari Hukuman Mati

Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ia ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Menurut Bharada E, Ferdy Sambo yang saat itu Kadiv Propam Polri, juga ikut menembak Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka lainnya adalah bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Bukan Adegan Naik-Turun Brigadir J, Bripka RR Justru Soroti Tindakan Kuat Maruf Saat di Depan Kamar Putri Candrawathi: Panik dan Tegang

Muradi menjelaskan, Polri sudah mengantongi sejumlah barang bukti dan tinggal melakukan pencocokan dari keterangan para saksi.

Maka, ia mengajak masyarakat tetap mengawal kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dijatuhkan.

Muradi juga menegaskan, jangan sampai publik gentar karena menaruh simpati pada anak-anak Ferdy Sambo juga isu kekerasan seksual yang belakangan ini diklaim istri Sambo, Putri Candrawathi.

Para tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, disusul hukuman seumur hidup dan terakhir penjara 20 tahun.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Memuji Pelaku Pelecehan, Dugaan Guyuran Uang Ferdy Sambo Hingga Arwah Brigadir J Difitnah

"Punlik tetap harus mengawal. Kalau tidak, ini masuk angin," tegas Muradi.

Menurutnya, tak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo dihukum seumur hidup atau hukuman mati, karena dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Muradi juga memprediksi, para polisi yang membantu menghilangkan barang bukti akan terkena imbasnya.

Minimla 7 sampai 8 anggota Polri akan dipecat.

Para polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, diperkirakan juga akan dijatuhi hukuman 5-20 tahun penjara, tergantung perannya.

BACA JUGA: Kekurangan Timnas U-19 Indonesia yang Disebut Shin Tae-yong Bocor!

Melihat perkembangan kasus pembunhan Brigadir J, Muradi optimistis para tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal.

"Saya melihatnya dalam konteks ini akan sesuai dengan apa yang menjadi ganjaran dari pelaku pembunuhan," tandas Muradi.

POLRI DIBUBARKAN

Muradi juga mengatakan, jika Ferdy Sambo sampai divonis bebas, institusi Polri bisa jadi dibubarkan.

Menurutnya, pembubaran institusi Polri pernah dilakukan di sebuah negara, yakni di Guatemala.

"Kalau sampai (Ferdy Sambo) akhirnya bebas secara hukum, orang rasa keadilannya tercerabut. Saya kira (akan menjadi) seperti di Guatemala," kata Muradi.

BACA JUGA: Jika Ferdy Sambo Divonis Bebas, Polri Bisa Dibubarkan

Ferdy Sambo yang mantan Kadiv Propam dijadikan tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J, di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Selain Ferdy, istrinya Putri Candrawathi dam ajudan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) serta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, juga menjadi tersangka.

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman terberat adalah hukuman mati, kemudian hukuman seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Menurut Muradi, di Guatemala, institusi polisi gibubarkan, lalu semua tingkat kolonel atau komisaris besar diberhentikan.

Pemerintah Guatemala kemudian membuat pimpinan baru yang dianggap bersih dan bisa dipercaya.

"Di sana polisinya dibubarkan, kemudian akhirnya dibuat kesatuan baru. Semua kolonel ke atas diberhentikan dan diankat pimpinan baru dan kemudian jadi isu menarik, karena pada akhirnya memotong dua generasi itu menjadi keniscayaan," beber Muradi.

Oleh sebab itu, Polri harus serius menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Jika Polri serius serta adil, kepercayaan publik bisa kembali.

"Kedua, ini (kasus Ferdy Sambo) kan pertanggungjawaban beliau (Kapolri) ke Presiden. Ini, maaf, seperti melempar kotoran ke Presiden kalau sampai yang dikatakan (Ferdy Sasmbo bebas dari hukuman) muncul," tegas Muradi.

"Menurut saya, semua terang-benderang, semua sudah bicara tinggal kemudian bagaimana prosesnya," katanya.

Tag

Editor : Hery Prasetyo