GRIDVIDEO.ID - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer kembali membuat perlawanan terhadap mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Kini sejumlah pengakuan mengejutkan dibongkar oleh Bharada E terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Usai membenarkan dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo saat berada di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Bharada E juga mengungkapkan alasannya akhirnya menerima perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Berbeda dengan Bripka RR yang lebih memilih menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Bharada E mengungkapkan penyebabnya.
Dalam keterangannya baru-baru ini, Bharada E tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Lewat keterangan kuasa hukumnya, Bharada E mengaku takut dan panik usai dipaksa Ferdy Sambo untuk menembak seniornya tersebut.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E tersebut mengungkapkan detik-detik eksekusi Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: LPSK Belum Terima Permonohan dari Bripka RR Meski Putuskan Keluar dari Skenario Ferdy Sambo
Melansir dari Wartakotalive, menurut Ronny Talapessy kini kliennya sangat menyesal lantaran tak berani menolak perintah Ferdy Sambo kala itu.
Namun Ronny Talapessy memastikan meski sempat mengikuti skenario Ferdy Sambo yang mencoba merekayasa kasus kematian Brigadir J.
Kini Bharada E mulai berbalik melawan Ferdy Sambo.
Dalam pemeriksaan menggunakan pendeteksi kebohongan (lie detector) Bharada E cukup membuat terkejut penyidik.
Hal itu tak lain lantaran Bharada E merubah sejumlah poin yang sempat dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Penjelasan itu juga diungkapkan Bharada E saat rekonstruksi di TKP Duren Tiga, Rabu (30/8/2022).
Dalam keterangannya, Bharada E mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menjadi orang terakhir yang menembak Brigadir J.
"Pemeriksaan lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab, 'saya pertama dan FS yang menembak terakhir'," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (10/9) yang dikutip dari Tribunnews.com.
Tak sampai di situ saja, pada pemeriksaan lanjutan pada Kamis (8/9/2022) Bharada E resmi mencabut beberapa keterangan dalam BAP.
Langkah tersebut diambil Bharada E lantaran ia sadar ada sejumlah adegan yang masih masuk dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
"Pencabutan beberapa poin keterangan di BAP yang awal karena ada keterangan yang tidak benar. Masih ada keterangan yang masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," ujarnya.
Atas keterangan Bharada E tersebut, kini Ferdy Sambo semakin terpojok hingga bisa terancam pidana mati.
Hal itu tak lain karena Ferdy Sambo disangkakan dengan beberapa pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
(*)
Baca Juga: 1 Permintaan Bharada E Jelang Sidang Bareng Ferdy Sambo, Bisakah Dikabulkan?