Misteri Ferdy Sambo dan Puri Candrawathi Dipertahankan Polri, Apa Itu Pro Justitia?

Sabtu, 10 September 2022 | 13:58

GRIDVIDEO - Misteri kejujuran Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi masih dipertahankan Polri atas dasar pro justitia atau demi keadilan.

Misteri itu menyangkut hasil pemeriksaan dengan deteksi kebohongan (lie detector) kepada Ferdy Smabo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigaidr J.

Pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

BACA JUGA: Polisi Takut Membuka Hasil Lie Detector Dari Putri Candrawathi Dan Sosok Berinisial S? Ini Alasannya!

Setelah serangkaian pemeriksaan, kelima tersangka tersebut juga diperiksa kejujurannya dengan menggunakan lie detector.

Hasil dari pemeriksaan itu, tiga tersangka masing-masing Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan menunjukkan tidak ada indikasi penipuan atau no deception indicated.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE (Bharada E), RR (Bripka Ricky Rizal), dan KM (Kuat Ma'ruf). Hasilnya no deception indicated alias jujur," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

BACA JUGA: Ngaku Dipaksa, Brigjen Hendra Kurniawan Ternyata Punya Peran Penting Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Selain Antar Jenazah: Menyisir TKP

Di saat itu, Selasa, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi, juga menjalani pemeriksaan poligraf dengan menggunakan lie detecktor.

Dua hari berkutnya, Kamis (8/9/2022), sang suami Ferdy Sambo juga melakukan pemeriksaan yang sama.

Namun, tidak seperti tiga tersangka lain yang dibbeberkan hasilnya, polisi tidak mengungkap hasil uji lie detector kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Seperti dijelaskan kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadif Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, hasil uji poligraf sebenarnya merupakan konsumsi penyidik.

Maka, polisi menolak membuka hasil uji kebohongan terhadap Putri dan Susi, maupun Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Eks Hakim Agung Bicara Soal Kemungkinan Dilemahkannya Dakwaan Ferdy Sambo

Tentang hasil pemeriksaan uji kebohongan kepada Ferdy Sambo, Dedi Polri juga enggan membukanya.

"Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor, laboratorium forensik, dan penyidik," kata Dedi Prasetyo, Jumat (9/9/2022).

Sehingga, apakah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Susi terindikasi jujur atau bohong dalam pemeriksaan menggunakan li detector, masih menjadi misteri.

Dan, misteri ini dipertahankan Polri demi keadilan atau pro justisia.

PRO JUSTITIA

Tentang keengganan polisi membuka hasil uji kebohongan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Susi, itu juga demi keadilan atau pro justitia.

Istilah pro justitia memang sering ditemukan dalam persoalan hukum.

Upaya ini dilakukan biasanya demi kepentingan penegakan hukum.

Dalam buku Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda-Indonesia-Inggris, Yan Pramadya Puspa menjelaskan, pro justitia berasal dari kata for justice.

Maknanya demi keadilan dalam proses penegakan hukum.

Sering kali, pro justitia termuat dalam dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan, maupun dalam dokumen hukum kejaksaan dalam proses penuntutan untuk kepentingan proses hukum.

Bahkan, penetapan dan putusan pengadilan pun juga kerap menggunakan pro justitia.

Pro justitia yang dilakukan penegak hukum merupakan tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

Tag

Editor : Hery Prasetyo