GRIDVIDEO - Komnas HAM menganalisis, yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat mungkin bukan hanya Bharada E dan Ferdy Sambo, tapi ada pihak ketiga yang ikut menembak.
Salah satu sosok yang dicurigai Komnas HAM sebagai salah satu penembak Brigadir J adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dugaan dan kecurigaan itu dilemparkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam acara "Rosi" di Kompas TV, Kamis (8/9/2022) malam.
BACA JUGA: Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dikembalikan, Ini Penjelasannya
Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Selain Bharada E, Ferdy Sambo juga menembak Brigadir J, namun ia sempat membantahnya.
Tentang tembakan itu ditanyakan Rosi kepada Ahmad Taufan Damanik, "Anda mencurigai tembakan ini bisa bertubi-tubi? Ada dua versi di rekonstruksi Sambo tidak mengakui?"
Komnas HAM mengaku menemukan bukti, peluru yang menembus Brigadir J tidak satu jenis.
"Sambo tidak mengaku, kami temukan bukti dari autopsi dan uji balistik. Jenis pelurunya tidak satu dan lebih dari satu senjata," kata Ahmad Taufan Damanik.
"Bisa jadi lebih dari dua senjata dan kemungkinan ada pihak ketiga. Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua," lanjutnya.
Dalam pembicaraan khusus di internal Komnas HAM, kata Ahmad Taufan, tidak hanya Bharada RE atau Ferdy Sambo yang menembak, tapi ada satu lagi yang menembak Brigadir J.
"Betul, kita temukan dua orang ini. Itu pun disangkal Sambo. Dimungkinkan ada orang ketiga (yang ikut menembak Brigadir J), supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti yang lebih kuat," ujar Ahmad Taufan.
"Terbuka peluang (pihak ketiga itu) Ibu Putri (Candrawathi) atau Kuat (Ma'ruf) juga ikut nembak," ujar Ahmad taufan Damanik.
MASIH DUGAAN
Tentang kemungkinan ada pihak ketiga yang ikut menembak Brigadir J, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, hal itu masih dugaan.
"Dugaan kan bisa saja, ya," jawab Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Agus menegaskan, proses penyidikan didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli, sesuai dengan Pasal 182 KUHP.
Kabareskrim Polri juga menambahkan, nanti pengadilan yang akan mengungkap kasus ini seterang-terangnya.
"Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," kata Agus Andrianto.