Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dikembalikan, Ini Penjelasannya

Jumat, 09 September 2022 | 20:23

GRIDVIDEO - Berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dkk dikebalikan Kejaksaan Agung kepada Polri, tentu ada hal yang belum lengkap.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dikembalikannya berkas perkara bisa karena tidak lengkapnya persyaratan formil dan materiil.

Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Dalam kasus pembunuhan itu polisi menetapkan 5 tersangka, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Risal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Tangis Pecah Usai Dengar Perkataan Sosok Ini, Bripka RR Pun Berjanji Lawan Ferdy Sambo, Kondisinya Disebut Lebih Menyedihkan Dibanding Bharada E!

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kamis (8/9/2022), Kejagung mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi.

Sementara berkas perkara Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, dan dKuat Ma'ruf sudah lebih dulu dikembalikan pada 1 September 2022.

"Ada syarat formil yang kurang, artinya berkas perkara yang isinya berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan tersangka ada kekurangan. Umpamanya, saksi belum disumpah atau belum jelas posisinya dalam kasus," jelas Fickar kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

BACA JUGA: Eks Hakim Agung Bicara Soal Kemungkinan Dilemahkannya Dakwaan Ferdy Sambo

"(Kekurangan) materiil artinya keterangan mengenai duduk perkaranya yang diterangkan para saksi belum tajam dan fokus. Sehingga, secara materiil harus digali lagi," lanjutnya.

Menurut Abdul Fickar, dari sudut hukum, acara pidana secara formil dinyatakan sudah cukup apabila ada para saksi, barang bukti, dan ada tersangka, sehingga tinggal dibuat surat dakwaan.

Yang penting, lanjutnya, pelaku dan korban dalam kasus kematian Brigadir J sudah jelas.

"(Juga) perbuatan yang dilakukan, tempat kejadian, dan kapan terjadi (locus dan tempus) sudah jelas, tinggal menuangkan dalam surat dakwaan untuk diperiksa di pengadilan," tegasnya.

BACA JUGA: Polisi Takut Membuka Hasil Lie Detector Dari Putri Candrawathi Dan Sosok Berinisial S? Ini Alasannya!

Abdul Fickar juga menjelaskan, jika syarat formil sudah lengkap, maka tinggal memenuhi syarat materiil.

Syarat materiil adalah keterangan dari saksi dan tersangka.

Soal nanti terbukti atau tidak perbuatannya, pengadilan yang akan menentukan.

Tentang rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, dijelaskan Abdul Fickar merupakan reka ulang dari kejadian, agar para saksi dan tersangka bisa mengingat lagi konstruksi kejadian yang akan dijelaskan di pengadilan.

"Hasil rekonstruksi bisa menjadi petunjuk. Kalau hukuman yang tertinggi tergantung pada fakta persidangan. Jika perbuatan dilakukan dengan niat dan disengaja, ini akan menjadi faktor tuntutan hukuman maksimal," jelas Abdul Fickar.

Tag

Editor : Hery Prasetyo